Metadata

Kode 432
No. Peraturan PERDA TAHUN NOMOR 3 TAHUN 2025
Judul RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025 - 2029
Kategori Peraturan Daerah
Tanggal Penetapan 2025-09-30
Tanggal Diundangkan 2025-10-03
No. Lembaran Daerah LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2025 NOMOR 3 NO. REG. PERDA KABUPATEN BENGKALIS PROV. RIAU (9.53.A/2025)
Abstract

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD bertujuan untuk menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih ke dalam arah kebijakan, strategi, serta program pembangunan daerah yang terukur dan berkelanjutan. Penyusunan RPJMD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan keselarasan antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Metode penyusunan dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan teknokratis, serta partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan daerah. RPJMD memuat sasaran pembangunan daerah, indikator kinerja, serta pendanaan indikatif yang menjadi acuan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah setiap tahun. Dengan ditetapkannya Perda tentang RPJMD, diharapkan penyelenggaraan pembangunan daerah dapat berjalan secara terarah, terpadu, dan akuntabel dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.

Status Berlaku
File Produk Hukum   produk-hukum-files/PERDA NOMOR 3 - 2025.pdf

Example fallback content: This browser does not support PDFs. Please download the PDF to view it: Download.