Metadata
| Kode | 432 |
| No. Peraturan | PERDA TAHUN NOMOR 3 TAHUN 2025 |
| Judul | RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025 - 2029 |
| Kategori | Peraturan Daerah |
| Tanggal Penetapan | 2025-09-30 |
| Tanggal Diundangkan | 2025-10-03 |
| No. Lembaran Daerah | LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2025 NOMOR 3 NO. REG. PERDA KABUPATEN BENGKALIS PROV. RIAU (9.53.A/2025) |
| Abstract | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD bertujuan untuk menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih ke dalam arah kebijakan, strategi, serta program pembangunan daerah yang terukur dan berkelanjutan. Penyusunan RPJMD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan keselarasan antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Metode penyusunan dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan teknokratis, serta partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan daerah. RPJMD memuat sasaran pembangunan daerah, indikator kinerja, serta pendanaan indikatif yang menjadi acuan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah setiap tahun. Dengan ditetapkannya Perda tentang RPJMD, diharapkan penyelenggaraan pembangunan daerah dapat berjalan secara terarah, terpadu, dan akuntabel dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. |
| Status | Berlaku |
| File Produk Hukum | produk-hukum-files/PERDA NOMOR 3 - 2025.pdf |