Metadata
| Kode | 511 |
| No. Peraturan | Nomor 1 Tahun 2026 |
| Judul | Penyesuaian Pidana |
| Kategori | Undang-Undang |
| Tanggal Penetapan | 2026-01-02 |
| Tanggal Diundangkan | 2026-01-02 |
| No. Lembaran Daerah | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1 |
| Abstract | bahwa pembangunan hukum pidana nasional perlu didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum; bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memerlukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar Undang-Undang tersebut dan Peraturan Daerah agar terdapat keselarasan dengan Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; bahwa penyesuaian diperlukan untuk mencegah disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, ketidakpastian hukum, dan ketidakadilan di masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. |
| Status | Berlaku |
| File Produk Hukum | produk-hukum-files/Salinan UU Nomor 1 Tahun 2026_compressed.pdf |