Metadata
| Kode | 434 |
| No. Peraturan | PERDA TAHUN NOMOR 5 TAHUN 2025 |
| Judul | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKALIS |
| Kategori | Peraturan Daerah |
| Tanggal Penetapan | 2025-12-09 |
| Tanggal Diundangkan | 2025-12-10 |
| No. Lembaran Daerah | LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2025 NOMOR 5 NO. REG. PERDA KABUPATEN BENGKALIS PROV. RIAU (9.72.C/2025) |
| Abstract | Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan publik. Dinamika regulasi nasional, perubahan urusan pemerintahan, serta kebutuhan penyesuaian terhadap beban kerja dan kinerja organisasi menuntut dilakukannya penataan kembali kelembagaan perangkat daerah. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan SOTK bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya. Metode penyusunan dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis kelembagaan, dengan mempertimbangkan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan SOTK perlu diarahkan pada penguatan fungsi perangkat daerah, penyederhanaan struktur organisasi, serta optimalisasi sumber daya aparatur tanpa menambah beban keuangan daerah secara signifikan. Dengan ditetapkannya Perda tentang Perubahan SOTK, diharapkan terwujud organisasi perangkat daerah yang adaptif, profesional, dan mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara efektif dan berkelanjutan. |
| Status | Berlaku |
| File Produk Hukum | produk-hukum-files/PERDA NOMOR 5 - 2025.pdf |