Metadata

Kode 431
No. Peraturan PERDA TAHUN NOMOR 2 TAHUN 2025
Judul PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Kategori Peraturan Daerah
Tanggal Penetapan 2025-09-23
Tanggal Diundangkan 2025-09-23
No. Lembaran Daerah LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2025 NOMOR 2 NO. REG. PERDA KABUPATEN BENGKALIS PROV. RIAU (9.51.B/2025)
Abstract

Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan regulasi nasional, kondisi ekonomi, serta kebutuhan peningkatan pendapatan asli daerah. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda PDRD bertujuan untuk menyelaraskan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya. Metode penyusunan dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis kebijakan fiskal daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, efisiensi, dan kemudahan berusaha. Perubahan pengaturan PDRD diarahkan pada penyesuaian jenis pajak dan retribusi, penyempurnaan objek dan subjek pajak, tarif, serta mekanisme pemungutan dan pelayanan, tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat dan dunia usaha. Dengan ditetapkannya Perda tentang Perubahan PDRD, diharapkan optimalisasi pendapatan asli daerah dapat tercapai secara berkelanjutan sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah

Status Berlaku
File Produk Hukum   produk-hukum-files/PERDA NOMOR 2 - 2025_.pdf

Example fallback content: This browser does not support PDFs. Please download the PDF to view it: Download.