Metadata
| Kode | 431 |
| No. Peraturan | PERDA TAHUN NOMOR 2 TAHUN 2025 |
| Judul | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH |
| Kategori | Peraturan Daerah |
| Tanggal Penetapan | 2025-09-23 |
| Tanggal Diundangkan | 2025-09-23 |
| No. Lembaran Daerah | LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2025 NOMOR 2 NO. REG. PERDA KABUPATEN BENGKALIS PROV. RIAU (9.51.B/2025) |
| Abstract | Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan regulasi nasional, kondisi ekonomi, serta kebutuhan peningkatan pendapatan asli daerah. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda PDRD bertujuan untuk menyelaraskan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya. Metode penyusunan dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis kebijakan fiskal daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, efisiensi, dan kemudahan berusaha. Perubahan pengaturan PDRD diarahkan pada penyesuaian jenis pajak dan retribusi, penyempurnaan objek dan subjek pajak, tarif, serta mekanisme pemungutan dan pelayanan, tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat dan dunia usaha. Dengan ditetapkannya Perda tentang Perubahan PDRD, diharapkan optimalisasi pendapatan asli daerah dapat tercapai secara berkelanjutan sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah |
| Status | Berlaku |
| File Produk Hukum | produk-hukum-files/PERDA NOMOR 2 - 2025_.pdf |