Metadata
| Kode | 433 |
| No. Peraturan | PERDA TAHUN NOMOR 4 TAHUN 2025 |
| Judul | PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2025 |
| Kategori | Peraturan Daerah |
| Tanggal Penetapan | 2025-10-14 |
| Tanggal Diundangkan | 2025-10-14 |
| No. Lembaran Daerah | LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2025 NOMOR 4 NO. REG. PERDA KABUPATEN BENGKALIS PROV. RIAU (9.58.A/2025) |
| Abstract | Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal APBD, kebutuhan mendesak, serta dinamika pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk menyesuaikan target pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan daerah agar lebih responsif dan akuntabel. Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan realisasi semester pertama, proyeksi semester berikutnya, serta prioritas pembangunan daerah. Metode penyusunan dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan teknokratis dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta peraturan pelaksanaannya. Perubahan APBD diarahkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program prioritas, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, serta menjaga kesinambungan fiskal daerah. Dengan ditetapkannya Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. |
| Status | Berlaku |
| File Produk Hukum | produk-hukum-files/PERDA NOMOR 4 - 2025.pdf |