Metadata
| Kode | 421 |
| No. Peraturan | PERDA TAHUN NOMOR 1 TAHUN 2025 |
| Judul | PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2024 |
| Kategori | Peraturan Daerah |
| Tanggal Penetapan | 2025-09-11 |
| Tanggal Diundangkan | 2025-09-12 |
| No. Lembaran Daerah | LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2025 NOMOR 1 NO. REG. PERDA KABUPATEN BENGKALIS PROV. RIAU (9.47.A/2025) |
| Abstract | Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai wujud akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama satu tahun anggaran. Penyusunan Ranperda ini dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode penyusunan dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis laporan keuangan daerah, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan pelaksanaannya. Hasil pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 mencerminkan tingkat ketaatan terhadap perencanaan dan penganggaran, efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, serta kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan ditetapkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, diharapkan pengelolaan keuangan daerah ke depan dapat semakin tertib, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. |
| Status | Berlaku |
| File Produk Hukum | produk-hukum-files/PERDA NOMOR 1 - 2025.pdf |