Metadata
| Kode | 436 |
| No. Peraturan | PERDA TAHUN NOMOR 8 TAHUN 2025 |
| Judul | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2026 |
| Kategori | Peraturan Daerah |
| Tanggal Penetapan | 2025-12-29 |
| Tanggal Diundangkan | 2025-12-30 |
| No. Lembaran Daerah | LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2025 NOMOR 8 NO. REG. PERDA KABUPATEN BENGKALIS PROV. RIAU (9.90.A/2025) |
| Abstract | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama kebijakan fiskal daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Penyusunan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada kebijakan nasional dan daerah, serta memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Metode penyusunan dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan teknokratis dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta peraturan pelaksanaannya. APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah, pemulihan dan penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemenuhan belanja wajib dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan ditetapkannya Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. |
| Status | Berlaku |
| File Produk Hukum | produk-hukum-files/PERDA NOMOR 8 - 2025.pdf |